This is me!

Hello all, welcome to my personal blog. Enjoy my blog and don't forget to give my articles responses both negative and positive.

My Business!

It's all about my business, first time i learn and i do the business, profit and loss've ever tasted in business. This is some story about my business! Check this out!

Future Car

This is my future car! hehe, insha Alloh

Laman

Rabu, 31 Desember 2014

Koperasi Diharapkan Mampu Menggusur Minimarket


















































Komentar:

Siapa yang tidak tahu minimarket? Minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, 7-11, Lawson, Carefour, Giant, Hypermarket merupakan beberapa contoh minimarket dengan modal besar dan yang mendominasi perekonomian di bidang retail di Indonesia. Pengelolaan yang rapi dan profesional dalam perusahaan tersebut menjadikan perusahaan-perusahaan retail itu mampu mendominasi pasar retail dalam kebutuhan rumah tangga di negara kita.
Menurut saya strategi yang dilakukan oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini merupakan strategi yang cukup brilian untuk bisa menggeser dominasi perusahaan besar yang selama ini sudah menguasai pasar retail Indonesia. Dengan adanya pembelian produk besar dari koperasi yang saling menjalin kerjasama untuk pembelian bahan-bahan tertentu akan menjadikan harga dari bahan-bahan tersebut menjadi lebih murah dan akan mampu menarik pelanggan untuk membeli produk tersebut dari koperasi. Bahan-bahan yang akan dibeli menurut saya tidak harus semua barang kebutuhan pokok sehari-hari melainkan bahan kebutuhan pokok yang paling penting dan dibutuhkan oleh semua orang dalam kapasitas besar misalnya beras, minyak goreng, tepung, dan sebagainya, sehingga tidak perlu modal yang terlalu besar untuk mulai sedikit demi sedikit menguasai pasar. Berawal dari bahan yang pokok kemudian bahan pelengkap dan pengganti sehingga semakin lama koperasi akan semakin berkembang dan mampu menggeser dominasi perusahaan retail besar di Indonesia.




Sumber : http://korannusantara.com/koperasi-diharapkan-mampu-menggusur-minimarket/

Selasa, 30 Desember 2014

Prabowo: Bangkitkan Kembali Koperasi



























































Komentar:

Koperasi merupakan suatu lembaga yang sudah ada sejak zaman kolonial belanda. Koperasi sudah terbukti eksistensi-nya di segala zaman dan mampu terus mengiringi masyarakat di berbagai bidang usaha.
Dewasa ini peran koperasi menurut saya memang kurang diminati oleh masyarakat Indonesia. Buruknya manajemen serta kurang jelasnya peraturan pemerintah menjadi alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Pembenahan-pembenahan di dalam koperasi itu sendiri memang tidak mudah dilaksanakan seperti membalik telapak tangan, dibutuhkan kemauan dan kemampuan manajerial yang memadai untuk merubah sistem dalam koperasi sehingga anggota-anggotanya merasa dirinya penting dan diuntungkan apabila dia bergabung dengan suatu koperasi. Kesungguhan pemerintah dalam mendukung koperasi lewat kebijakan-kebijakan serta bantuan nyata merupakan solusi lain agar koperasi kita mampu bersaing dengan lembaga ekonomi lain dan mendapatkan tempat kembali di hati masyarakat. Dengan penerapan dua solusi di atas maka koperasi akan membawa kita kembali ke masa kejayaan, swasembada pangan, pertanian dan peternakan yang maju serta kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih baik.




Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1839198/Prabowo.Bangkitkan.Kembali.Koperasi

Koperasi Dibuat Jadi Kapitalis Sejak Era Soeharto




Komentar:

Undang-undang merupakan aturan-aturan yang harus kita taati dan laksanakan demi kepentingan bersama. Undang-undang diciptakan untuk kesejahteraan rakyat maka dari itu penyusunan undang-undang tersebut haruslah sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan juga harus sejalan dengan dasar negara kita Pancasila. Undang-undang perkoperasian adalah salah satu undang-undang yang penting untuk kesejahteraan rakyat.
Pandangan saya mengenai berita diatas, saya sangat setuju dengan apa yang dilakukan oleh penggugat undang-undang perkoperasian serta MK karena pada dasarnya semua undang-undang yang ada di negeri ini haruslah sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Asas yang terdapat di dalam sila Pancasila merupakan hal yang menjadi pertimbangan wajib atas semua peraturan yang ada di Indonesia. Jika banyak penggugat menilai undang-undang yang telah ada menjadikan koperasi berasaskan kapitalis maka hal ini harus dikaji dan ditinjau ulang untuk diperbaiki karena hal tersebut bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila yang dibuat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.




Senin, 29 Desember 2014

Efisiensi Kementerian Koperasi Hemat Rp 1,4 T





Komentar:

Anggaran belanja merupakan elemen yang sangat penting bagi suatu lembaga atau pun perusahaan tak terkecuali pada lembaga kementerian seperti kementerian koperasi yang ada di Indonesia.
Menurut saya penghematan yang dilakukan oleh kementerian sangatlah tepat guna memaksimalkan kinerja lembaga negara tersebut. Selain penghematan, hal lain yang perlu dilakukan oleh kementerian koperasi yaitu mengefektifkan kinerja mereka di bidang pengelolaan koperasi yang menurut saya masih perlu banyak perbaikan. Seperti yang kita ketahui peran koperasi dewasa ini kurang begitu bisa dirasakan dalam perekonomian Indonesia. Tidak adanya bantuan yang nyata dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi pada pemerintahan yang lalu merupakan akar permasalahannya. Banyaknya anggaran-anggaran yang tidak jelas penggunaannya menurut saya menjadi hal yang harus benar-benar dibenahi oleh pemerintahan yang baru ini. Penggunaan anggaran yang tidak jelas itu alangkah baiknya jika dialihkan kepada sesuatu yang bisa dirasakan langsung oleh para anggota koperasi seperti pembangunan fasilitas serta sarana yang dapat menunjang kinerja koperasi. Dengan adanya semangat yang luar biasa dari pemerintah yang sekarang ini saya berharap ke depannya koperasi bisa menjadi tonggak perekonomian masyarakat kita dan bisa bersaing di era MEA 2015.



Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/11/08/173620501Efisiensi-Kementerian-Koperasi-Hemat-Rp-14-T

134 Ribu Koperasi Alami Mati Suri dan Bangkrut







Komentar:

Koperasi merupakan badan usaha yang memang sudah sangat melekat dan tak terpisahkan dari masyarakat kita sejak zaman dahulu, apalagi kaitannya dengan usaha yang berada di daerah pedesaan dan jenis usaha tersebut dilakukan oleh mayoritas penduduknya seperti pertanian, perdagangan, peternakan dan perkebunan.
Setelah membaca berita di atas, saya sangat berharap banyak dengan apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah. Dengan adanya bantuan yang nyata dari pemerintah, saya yakin bahwa koperasi kita akan bisa bersaing di pasar MEA 2015 seperti apa yang diharapkan pemerintah. Imbauan saya kepada para pengelola koperasi yaitu agar mereka meningkatkan lagi kualitas produk mereka sehingga dengan adanya produk yang berkualitas tersebut akan sangat mudah bagi mereka untuk berekspansi ke pasar luar negeri dengan wilayah ekspor yang lebih luas dan dukungan serta fasilitas yang lebih baik dari pemerintah tentunya. Selain kualitas, hal lain yang perlu ditingkatkan tentunya yaitu kuantitas dari produk itu sendiri, di sinilah peranan penting dari koperasi yaitu dengan adanya koperasi maka produk yang sudah berkualitas tersebut bisa dikembangkan dan diajarkan caranya ke semua anggotanya yang kemudian menjadikan semakin banyaknya produk berkualitas yang dapat dihasilkan dan diekspor ke luar negeri.



Minggu, 28 Desember 2014

Anggota Muslimat NU Didorong Ikut Koperasi Syariah




































Komentar:

Dalam sebuah keluarga sudah menjadi budaya di negeri kita jika kodrat dari perempuan adalah mengurus anak serta suaminya. Di zaman yang modern ini budaya tersebut mulai banyak ditinggalkan oleh para istri atau ibu rumah tangga, kebanyakan perempuan zaman sekarang ingin memiliki kesetaraan dengan laki-laki sehingga banyak dari mereka yang memilih untuk bekerja dan berwirausaha.
Koperasi adalah salah satu wadah yang cocok untuk perempuan khususnya bagi mereka yang telah berkeluarga. Setelah membaca berita di atas, saya sangat setuju apa yang dilakukan oleh muslimat NU untuk mendorong anggotanya ikut koperasi syariah. Dengan keikutsertaan kaum hawa di dalam koperasi, secara ekonomi keluarga hal tersebut akan menambah kemakmuran hidup keluarga mereka dengan mendapatkan pemasukan tambahan dan tidak akan mengganggu waktu untuk mengurusi keluarga. Dengan mengikuti koperasi para ibu rumah tangga akan mudah dalam mengelola usaha yang bisa dijalankan di rumah seperti usaha toko kelontongan, rumah makan kecil-kecilan, dll. tanpa harus meninggalkan kewajiban sebagai ibu dari anak-anaknya.



Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/11/07/089620413/Anggota-Muslimat-NU-Didorong-Ikut-Koperasi-Syariah

Jumat, 26 Desember 2014

Menjelang Pasar Bebas, Koperasi ASEAN Gelar Konsolidasi






Komentar :

Pasar bebas tentu saja ada hal positif dan negatifnya, terutama kaitannya dengan koperasi yang ada di Indonesia. 
Menurut saya dengan adanya AEC 2015 peranan koperasi akan semakin signifikan apabila pemerintah dan pengelola koperasi jeli dalam mengambil keputusan dan melihat peluang karena apabila semakin banyak modal-modal asing serta investasi besar-besaran yang masuk ke Indonesia akan mengakibatkan perekonomian yang mendominasi di Indonesia hanya sektor perekonomian dengan modal besar saja (kapitalisasi) sedangkan sebagian besar kemampuan finansial rata-rata penduduk Indonesia masih belum sanggup untuk mengikuti hal tersebut. Disini peran koperasi akan sangat menentukan untuk menyediakan sarana perekonomian bagi masyarakat yang berkemampuan rata-rata tersebut. Disisi lain apabila pemerintah serta pengelola koperasi tidak bisa melihat hal tersebut maka bukan menjadi hal yang mustahil apabila koperasi-koperasi tersebut akan tergerus oleh perusahaan-perusahaan besar sebagai imbas adanya AEC 2015.




Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/04/28/090573939/Menjelang-Pasar-Bebas-Koperasi-ASEAN-Gelar-Konsolidasi

Sabtu, 29 November 2014

Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia


Pendirian Koperasi Sejati Mulia
Dari hasil wawancara yang kelompok kami lakukan, Koperasi Serba Usaha “Sejati Mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Saat ini Koperasi ini berkantor pusat di Jl. Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
  1. R. Soekarno (alm)
  2. T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3. H. Wangsid (alm)
  4. H. Muhammad Iskak
  5. Sueb Paulana (alm)
Fungsi dan Tujuan
Kemudian, kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
  1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  2. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  4. Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi. 
Sumber Modal
Mengenai penghimpunan sumber dana, Koperasi Sejati Mulia memiliki 3 sumber penghimpunan  dana yaitu :
  1. Modal Sendiri sebesar Rp 2.560.792.000.- atau 28,28%
  2. Modal Anggota sebesar Rp 5.378.782.000.- atau 59,63%
  3. Modal Non Anggota sebesar  Rp 1.094.578.000.- atau 12,09%
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSU Sejati Mulia ada 3 jenis usaha, yaitu :

1.  Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari.


2.  Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
  • Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890
  • Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
  • Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.
3.  Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400

Kerjasama Anggota

Kerjasama antar anggota yang dijalankan di KSU Sejati Mulya beraneka ragam, diantaranya :
  1. Pemasok kue basah (pondok kue). Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%
  2. Kios. Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah mencapai Rp. 244.392.496
  3. Counter. Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809
Kerjasama non anggota yang dilakukan oleh koperasi ini yaitu diantaranya bekerjasama dengan :
  1. Bank BCA
  2. Bank BRI
  3. Bank Mandiri (ATM)
  4. Bank BNI (ATM)
  5. Warnet
  6. Mega photo
Kerjasama tersebut bernilai kurang lebih Rp. 138.933.809

Pengelolaan Koperasi
Koperasi Sejati Mulia berdasarkan anggaran dasar BAB VIII Pasal 26 :
  1. Pengelolaan Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan pengawas.
  2. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, serta pendapatan lainnya atas pengelolaan Koperasi ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
Pembagian Modal
Hasil Kopersi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU adalah sebagai berikut :
  1. Cadangan 35,0%
  2. Imbalan atau jasa terhadap equity 25,0%
  3. Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku konsumen atau barang jasa yang disediakan Koperasi 25,0%
  4. Dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10,0%
  5. Dana pendidikan 2,5%
  6. Dana sosial/pembangunan daerah kerja 2,5%
Pergantian pemimpin/pengurus di Koperasi Sejati Mulia dilakukan 3 tahun masa jabatan. Pengurus/pemimpin Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

Struktur Organisasi dan Tugasnya

Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :

A.  Rapat Anggota

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
  2. Menetapkan kebijakan dalam koperasi.
  3. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan.
  4. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
  5. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.
B.  Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
  2. Memipin rapat anggota tahunan.
  3. Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
  4. Memberikan keputusan tentang koperasi.
C.  Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
  1. Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan,   pemodalan, dan lain-lain.
  2. Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
  3. Bertanggung jawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
  4. Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
D.  Dewan penasehat
  • Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi.
  • Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
E.  Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
  1. Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
  2. Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
  3. Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota.
  4. Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.
F.  Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
  1. Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam.
  2. Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam.
  3. Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkalaBersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
G.  Kepala Bagian Toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

H.  Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan dikantor atau toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.


Kritik :
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan dengan baik, kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian pengunjung, tingkat pendidikan pada umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian para anggota masih terbatas, pengurus belum bisa melaksanakan tugas dengan semestinya, masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan, pengurus terkadang tidak jujur, kemampuan pengawas koperasi kurang memadai.

Saran :

Pengurus koperasi harus lebih berwawasan, dan memiliki skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi. Membuat fasilitas fasiltas yang baik agar dapat memikat masyarakat. Harus ada pelatihan untuk anggota anggota koperasi. Pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi, menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan, pendapatan penjualan tidak harus selalu naik. Perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih maju dari usaha usaha lainnya.

Pertanyaan Presentasi :

1. Apa peran bank BCA dalam Koperasi Sejati Mulia?
Peran bank BCA sebagai salah satu pihak non anggota adalah berfungsi layaknya bank BRI atau bank yang lainnya, yaitu sebagai pihak pemberi kredit jika koperasi kekurangan modal dan bekerja sama dalam hal penyimpanan (saving) uang. Bank BCA dan BRI dipilih sebagai bank rekanan bisnis salah satunya karena letak kedua bank tersebut yang berada disamping salah satu unit usaha mereka sehingga lebih mudah dalam melakukan transaksi.

2. Mengapa bank BCA bisa percaya dan bersedia memberikan kredit pinjaman?
Sebenarnya pertanyaan ini sudah tidak masuk dalam pembahasan kami dan kami juga tidak menanyakan hal ini kepada para pengurus koperasi.
Menurut teori, bank akan mudah memberikan pinjaman/kredit apabila ada agunan/jaminan dan usaha yang dijalankan jelas serta usaha tersebut berkembang. 

3. Apa kontribusi yang harus dilakukan supaya mendapatkan SHU yang maksimal?
Untuk mendapatkan SHU anggota koperasi haruslah bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan kepada anggota tersebut. Apabila kinerjanya bagus dan bisa membawa koperasi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak maka pengurus akan mempertimbangkan anggota tersebut untuk naik jabatan menjadi pengurus atau akan diberikan insentif berupa bonus tambahan.

4. Masalah apa saja yang dihadapi oleh koperasi tersebut?
  • Fasilitas yang dimiliki oleh KSU Sejati Mulia sudah terlalu lama dan tua sehingga kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya.
  • Anggota koperasi memiliki background pendidikan yang kurang memadai sehingga koperasi sulit untuk maju.
  • Hanya sedikit anggota koperasi yang memiliki kemampuan pengelolaan koperasi sehingga membuat pengelolaan bergantung pada beberapa orang saja.
  • Pengurus koperasi kebanyakan terdiri dari orang-orang tua dan regenerasi kepengurusan koperasi berjalan lambat.
  • Pelatihan anggota koperasi kurang, ada beberapa pengurus yang kurang jujur, dan pengawasan pegurus yang kurang ketat.

Sabtu, 15 November 2014

KOPERASI


A. Pengertian Koperasi & Prinsip Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

B. Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

C. Lambang Koperasi
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi Lama


No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.


Arti dan Penjelasan Gambar Koperasi Baru


  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://2.bp.blogspot.com/-55UytwsTA9Y/Uud2U4uORVI/AAAAAAAAAB0/SkFZgH -nyaU/s1600/logo-baru-koperasi-indonesia.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEham91iba3IzVKv7lY6rhmcCQkK0km6PwHR7E07wOMhoaACOH6p19yPDteifE69kQnuaY5-TqWLmOtAzNyqdpCiJRGj8XIl2p1TwaQxg-pdCUolfogZ40tDAvAvaQvoUjupzSjTpVwGhoo/s1600/koperasi.png