Sumber: http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3261591/2-tahun-beroperasi-tanpa-izin-pabrik-baja-di-mojokerto-akhirnya-ditutup-paksa
Pembahasan
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum dari izin HO yaitu Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri jenis tertentu. Pengertian perusahaan industri disini adalah badan usaha yang ruang lingkup kegiatan usahanya di bidang industri, yaitu kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi dalam penggunaannya (termasuk rancang bangun dan rekayasa industri).
Pelanggaran etika bisnis sudah sangat jelas terlihat dari artikel diatas, yang saya ambil dari detik.com tertanggal 26 Juli 2016.
Menurut saya, selain melanggar hukum karena tidak mempunyai izin HO dan IUI, perusahaan tersebut tidak memikirkan dampak lain dari kegiatan operasionalnya, yaitu dampak dengan alam sekitar atau masyarakat sekitar.
Bisa dibayangkan apabila pemerintah saja tidak memberikan izin, bagaimana dengan masyarakat sekitar? Masyarakat membuat pengaduan ke pemerintah dikarenakan memang sudah terganggu sekali dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tergolong pelanggaran yang berat karena tidak memenuhi aspek perizinan dari pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, pemberdayaan yang dilakukan terhadap masyarakat sekitarpun kurang, hal ini bisa dilihat dari perekrutan sejumlah tenaga asing yang bekerja di perusahaan ilegal tersebut.
Saran
- Pemerintah harus menindak lebih tegas industri-industri yang tidak mempunyai izin lengkap, terutama yang dapat merugikan masyarakat dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Serta melakukan sidak dan pengawasan terhadap industri-industri baru yang akan didirikan.
- Hendaknya perusahaan harus bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan mengurangi dampak lingkungan/pencemaran yang terjadi karena akan membahayakan dan melanggar etika bisnis perusahaan.