MEMAHAMI HAK ASASI MANUSIA
Agama adalah salah satu unsur yang tidak dapat kita pisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ada beberapa ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia, menurut data dari Departemen Agama RI pada tahun 2009 persentasenya adalah Islam 87,39%, Kristen 6,34%, Katolik 3,36%, Hindu 1,81%, Buddha 0,93%, Khonghucu 0,11%, Lainnya 0,06%. (Kemenag, 2009).
Dari data tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.
Pada tahun 674 M, Dinasti Umayyahdari Arab Saudi mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak saat itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah. Aceh adalah daerah yang pertama kali menerima agama Islam.
Dan kerajaan Islam Indonesia yang pertama kali adalah kerajaan Samudra Pasai yang berada di daerah Aceh. Islam berkembang pesat pada masa ini, namun hanya sebatas daerah Aceh dan sekitarnya belum mencakup seluruh negara Indonesia.
Bukti dari berkembangnya ajaran agama Islam di Indonesia salah satunya terdapat di Gresik, Jawa Timur. Disana telah ditemukan beberapa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H/1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari.
Seiring berjalannya waktu muncul banyak kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, dari sinilah awal penyebaran agama Islam di Indonesia mulai meluas, mencakup daerah-daerah seluruh Indonesia. Setelah islam semakin hari semakin berkembang mulailah muncul banyak tokoh-tokoh Islam seperti Wali Songo yang menyebarkan agama Islam di seluruh plosok Pulau Jawa, Pangeran Diponegoro, Sultan Hassanudin, K.H. Agus Salim, dan lain-lain.
Peranan penting tokoh-tokoh Islam bukan hanya sebagai penyebar agama Islam tapi mereka juga sangat berpengaruh dalam usaha perebutan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.
Kini Islam di Indonesia berkembang pesat, tapi pesatnya perkembangan tersebut menyebabkan beberapa hal negatif, diantaranya muncul paham-paham baru yang mengatasnamakan organisasi Islam tapi tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti Ahmadiyah.
Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di kota Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.
Para pengikut Ahmadiyah, yang disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi dua yaitu Ahmadiyah Qadian. Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kelompok kedua Ahmadiyah Lahore. Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia. (Wikipedia, 2011)
Dari dua kelompok Ahmadiyah tersebut. Keduanya sama-sama mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip.
Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru. Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan sebagai mujaddid dari ajaran Islam.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Fauzi Bowo, 2007. Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). (bangfauzi.com, 2007)
Dari definisi yang dipaparkan diatas, kita dapat mengetahui bahwa semua manusia mempunyai hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM) dan kita sebagai makhluk sosial harus menghormati, menjunjung, dan melindunginya. Tapi apa yang terjadi dengan Ahmadiyah, apakah kita patut menghormati, menjunjung dan melindungi organisasi yang “sesat” ini?
Sebenarnya Ahmadiyah boleh saja mengembangkan organisasinya di Indonesia asalkan mereka tidak membawa embel-embel sebagai bagian dari organisasi Islam atau dengan kata lain mereka harus mendirikan agama sendiri. Kita sebagai bangsa yang beradab harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) asalkan hak-hak tersebut tidak menyalahi aturan dari sesuatu yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam hal ini konteks agama Islam.
Sudah sangat jelas bahwa Islam mengajarkan, nabi dan rasul terakhir di dunia ini adalah Nabi Muhammad SAW. Jadi kalau seseorang atau suatu golongan menganggap bahwa ada nabi dan rasul selain Nabi Muhammad SAW. maka mereka sendiri sudah menyalahi HAM dan peraturan yang berlaku dalam ajaran agama Islam. Bagaimana seseorang bisa mendapatkan hak-haknya bila dia sendiri menyalahi aturan yang berlaku.
Pengetahuan tentang HAM sangat dibutuhkan terutama untuk memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan sensitif seperti masalah Ahmadiyah ini. Seharusnya organisasi Ahmadiyah sesegera mungkin melakukan introspeksi tentang ajaran yang dianutnya sehingga masalah ini tidak berbelit-belit dan tidak menimbulkan korban lagi. Seperti yang kita ketahui, polemik tentang Ahmadiyah ini sudah memakan banyak korban dari berbagai pihak, banyak organisasi-organisasi Islam yang menentang ajaran Ahmadiyah dan melakukan hal yang sudah menyalahi HAM seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan.
Merusak, membakar, dan menyerang bukanlah solusi untuk memecahkan masalah Ahmadiyah ini, apalagi kita adalah bangsa yang satu dan dikenal masyarakat luar negeri sebagai bangsa yang damai. Dalam hal ini pemerintah terlalu lama untuk bertindak, saya rasa pemerintah cuma bisa memberikan warning dan peringatan saja tanpa bisa melakukan tindakan yang pasti untuk mengakhiri polemik ini.
Jalan keluar untuk menghindari perpecahan ini ada dua, yaitu Ahmadiyah bubar atau Ahmadiyah mendirikan agama baru. Mungkin bukan hanya saya yang setuju dengan solusi tersebut. Salah satu alasan yang memicu munculnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh ormas Islam lain terhadap Ahmadiyah mungkin mereka menuntut hal yang sama, yakni bubarkan Ahmadiyah.
Entah kepentingan apa yang ada dalam organisasi Ahmadiyah sehingga pemerintah sepertinya tidak mau bekerja keras dan bersungguh-sungguh untuk memberantas aliran sesat ini padahal banyak aliran-aliran sesat lain yang telah diberantas dan dilarang oleh pemerintah untuk bersyiar di Indonesia.
Referensi:
1. Kementrian Agama RI (2009). Data Keagamaan Tahun 2009. [online]. Available from: http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=data2009rev. [Accessed: 19 Oktober 2011 08:21 WIB.]
2. Mencari Jalan Kebenaran Hakiki (2007). Sejarah Islam Di Indonesia. [online]. Available from: http://syafii.wordpress.com/2007/05/11/sejarah-islam-di-indonesia. [Accessed: 19 Oktober 2011 08:37 WIB.]
3. Wikipedia (2011). Ahmadiyyah. [online]. Available from: http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah.[Accessed: 19 Oktober 2011 09:18 WIB.]
4. Tribunnews.com (2011). Alasan MUI Nyatakan Ahmadiyah Sesat. [Online]. Available from: http://www.tribunnews.com/2011/02/18/inilah-alasan-mui-nyatakan-ahmadiyah-sesat. [Accessed: 19 Oktober 2011 09.58 WIB.]
5. bangfauzi.com (2007). Pengertian-pengertian Hak Asasi Manusia. [online]. Available from: http://www.fauzibowo.com/dipo63.php?id=31&mode=view&page=4. [Accessed: 19 Oktober 2011 10:02 WIB.]
0 Responses:
Posting Komentar