This is me!

Hello all, welcome to my personal blog. Enjoy my blog and don't forget to give my articles responses both negative and positive.

My Business!

It's all about my business, first time i learn and i do the business, profit and loss've ever tasted in business. This is some story about my business! Check this out!

Future Car

This is my future car! hehe, insha Alloh

Laman

Sabtu, 02 Mei 2015

Murka Diplomatik atas Hukuman Mati: Lain Australia Lain Pula Brazil

HL | 24 February 2015 | 16:38

1424784931532707609
Presiden Brasil Dilma Rousseff (BBC)
Lain Australia lain pula Brazil, demikian pepatah yang pas untuk menceritakan reaksi kedua negara ini terhadap hukuman mati warganya. Bila Australia tanpa sengaja cenderung mempermalukan dirinya, maka Brazil mencoba mempermalukan Dubes RI. Namun kedua reaksi ini sama-sam kontra produktif, karena bukanya Indonesia menjadi ragu, malah membuat Presiden semakin tegas, dan mendorong publik Indonesia semakin retorik. Jika tujuan kedua negara ini adalah murni dalam rangka perlindungan warga negaranya, maka hasil akhir justru membebani warganya sendiri.
Kedua negara sama-sama berjuang dengan menggunakan instrumen perlindungan diplomatik (diplomatic protection). Artinya, Kedua negara bertindak atas nama warganya berhadapan dengan Indonesia di jalur diplomatik. Keduanya mempersoalkan kebijakan hukuman mati untuk warganya. Ingat, hanya untuk warganya, bukan untuk warga lainnya. Maknanya adalah, kedua negara mencoba melindungi warganya dan bukan mempersoalkan bahwa hukuman mati itu melanggar hukum internasional, dan bukan menggugat peradilan Indonesia. Praktik ini lazim dan sah sah saja menurut hukum internasional.
Namun ada yang beda antara kedua negara ini. Australia menggunakan semua cara dan mekanisme yang tersedia dalam hukum diplomatik, tapi Brazil justru melanggar hukum diplomatik itu sendiri. Menlu RI tegas menilai bahwa tindakan Brazil telah melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kedua negara memang marah. Namun dapatkah kemarahannya dituangkan dalam bentuk pelanggaran hukum internasional? Australia masih mendingan, karena kemarahannya diwujudkan dengan koaran kata-kata saja. Membisingkan memang, tapi so far belum ada norma hukum yang dilanggar. Ibarat orang yang emosi, Australia tidak dan belum menyentuh “fisik” Indonesia. Karenyanya, tidak ada alasan Indonesia melakukan pembalasan “fisik”. Dan juga, belum ada tindakannya yang bisa menghalangi Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya.
Reaksi Brazil agak anomali. Dari sisi hukum diplomatik sangat serius. Mari kita runut kronologinya: Duta Besar RI dijadwalkan dan diundang oleh protokol negara untuk penyerahan kredensial kepada Presiden. Ini adalah upacara akbar diplomatik yang persiapannya pasti lama dan matang. Akbar karena di upacara inilah terjadi simbolisasi bagaimana dua negara bersahabat “bersalaman dan berpelukan”. Setibanya di istana dan menjelang prosesi dimulai tiba-tiba Presiden Rousseff “tiba-tiba” menolaknya. Alasannya, menunggu hubungan kedua negara lebih baik.
Bagaimana mungkin acara akbar yang seperti mantenan ini bisa tiba-tiba dibatalkan dengan dalih nunggu hubungan negara lebih baik? Tidak ada hukum diplomatik yang melarang Presiden menolak kredensial Duta Besar, sekalipun alasannya karena tidak suka sama Duta Besar. Tapi menolak Duta Besar RI setelah diundang resmi itu ibarat kita diundang ke pesta namun begitu masuk pintu kita tiba-tiba diusir. Bukan penolakannya yang jadi masalah, melainkan niat jeleknya (bad faith). Acara se sakral ini tidak mungkin tidak ada persiapan matang. Pasti semua hal sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Kemarahan Brazil bukan mulai saat pesta, tapi sudah jauh sebelumnya. Artinya, sulit menyangkal bahwa Brazil dengan sengaja, dan dengan perencanaan yang matang ingin mempermalukan Duta Besar RI.
Mari kita tilik Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Indonesia dan Brazil terikat pada Konvensi ini. Pasal 29 Konvensi yang dirujuk oleh Menlu RI menyatakan bahwa setiap negara penerima (dalam hal ini Brazil) harus memperlakukan setiap Duta Besar secara terhormat dan mencegah adanya serangan terhadap kehormatannya. Maksud pasal ini adalah, negara harus memastikan bahwa tidak ada pihak lain dibawah jurisdiksi Brazil, misalnya individu, LSM, demonstran, pelaku tindak pidana, yang menyerang kehormatan Duta Besar. Ironisnya, dan ini yang jadi anomali, penyerang kehormatan Duta Besar ini justru dilakukan oleh negara bukan individu. Bukannya malah melindungi tetapi justru jadi pelaku. Pagar makan tanaman kata penyanyi Dangdut Mansyur. Membiarkan pihak lain mencemarkan Duta Besar saja sudah pelanggaran oleh negara itu, apalagi jika pelakunya justru negara.
Mengapa Duta Besar harus dijaga dignitinya? Sederhana saja. Duta Besar adalah institusi dan simbol negara. Wajah negara melekat pada sosok Duta Besar. Sejak dulu, Duta Besar itu sosok yang sakral di mata hukum setempat, makanya dia diberi kekebalan dan keistimewaan. Duta Besar membunuh sekali pun, tidak dapat diproses hukum di negara itu. Karena Duta Besar identik dengan negara. Makanya lahir norma hukum diplomatik supaya jangan ada yang coba-coba menyerang kehormatan Duta Besar. Konon, banyak negara yang semakin mendesak agar pasal 29 Konvensi ini diperluas lingkupnya. Jadi, mencoret-coret foto Duta Besar pun sudah dianggap pencemaran terhadap kehormatannya. Ironisnya lagi, Brazil justru sedang merusak tatanan norma ini.
Namun demikian pelanggaran hukum internasional oleh Brazil ini bisa saja menjadi halal jika perbuatan ini dimaksudkan sebagai tindakan balasan terhadap pelanggaran hukum oleh Indonesia. Ini disebut dengan counter-measure/reprisal. Disini uniknya hukum internasional. Karena tidak ada polisi dunia maka tidak ada tempat mengadu, akhirnya negara harus menjaga dirinya sendiri (self help).
Tapi apakah Indonensia dengan mengeksekusi WN Brazil adalah pelanggaran hukum internasional? Mari kita bedah kasus ini. 
Pertama, penerapan hukuman mati itu sendiri ternyata masih direstui oleh ICCPR. Menurut Konvensi ini negara pihak tidak diwajibkan menghapus secara total hukuman mati melainkan diwajibkan untuk membatasi penerapan hukum mati khususnya menghapus hukuman mati untuk perbuatan yang bukan “most serious crime” (Para 6 HRC General Comments of Art. 6: that States parties are not obliged to abolish the death penalty totally they are obliged to limit its use and, in particular, to abolish it for other than the “most serious crimes”). Indonesia sedang darurat Narkoba dan tidak ada yang membantah bahwa kelangsungan generasi sedang terancam.
Kedua, ICCPR melarang eksekusi hukuman mati yang bersifat extra judical, yaitu tanpa proses peradilan. Sedangkan kasus ini, terpidana mati telah menjalani semua rangkaian proses hukum dari tingkat awal sampai tingkat final dan mengikat. Semua proses ini dilakukan di depan pengadilan. Bahkan diberi kesempatan minta Grasi. Artinya, semua rangkaian upaya hukum sudah diberikan termasuk akses seluas-luasnya bagi Kedutaan Besarnya terhadap perkara warganya.
Jadi tidak ada sehelai norma pun yang dilanggar oleh Indonesia. Karenanya perbuatan, perbuatan Brazil yang melanggar Konvensi Wina menjadi tidak sah. Dalam hukum internasional, justru Indonesia diberi hak untuk melakukan counter-measur terhadap Brazil atas pelanggaran ini. Bentuknya banyak, termasuk pembatalan transaksi dagang, embargo, resiprositas, serta tindakan balasan lain. Dan ini tidak melanggar hukum internasional.
Reaksi Indonesia ternyata sangat tegas. Dalam hitungan jam sejak kejadian perkara, Menlu RI langsung menarik Dubes RI ke Jakarta. Pada malam itu juga, Kemlu memanggil Duta Besar Brazil di Jakarta dan menyampaikan protes keras atas perlakuan Presiden Brazil. Ini bukan tindakan diplomatik biasa. Dulu Brazil dan Belanda juga menarik Dubesnya, namun tidak disertai dengan ‘kemarahan diplomatik, dan selang beberapa lama dikembalikan lagi ke Jakarta. Kemurkaan diplomatik dalam hal ini sudah sangat tinggi dan pasti diluar perhitungan Brazil. Terus apa hasil akhir dari permainan diplomatik Brazil ini? Hasilnya ternyata semakin mengeraskan Indonesia untuk lanjut dengan eksekusi berikutnya, dan salah satunya adalah Warga Brazil.


Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2015/02/24/murka-diplomatik-atas-hukuman-mati-lain-australia-lain-pula-brazil-708594.html





Analisa :
Hubungan diplomatik merupakan hubungan yang terjadi antara negara satu dan negara lainnya dalam berbagai hal baik itu berupa perdagangan, investasi, budaya, perjanjian wilayah, dan lain-lain yang semuanya sudah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961.
Kedaulatan hukum suatu negara harus diakui dan tidak boleh diganggu gugat oleh negara lain dalam kasus ini yaitu mengenai hukuman mati yang ditetapkan oleh pemerintah kepada terpidana kasus narkotika yang salah satu diantaranya adalah warga negara Brazil dan Australia.
Dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana mati warga Brazil dan Australia, telah dilakukan beberapa proses hukum diantaranya PK, grasi sampai banding telah dilakukan oleh kuasa hukum mereka untuk meringankan hukuman yang akan diterima. Jadi tidak serta merta pemerintah langsung bisa mengeksekusi terpidana-terpidana tersebut.
Menurut artikel diatas, Australia dinilai masih melakukan tindakan protes yang wajar dan sah menurut hukum diplomatik internasional yaitu hanya dengan menyuarakan kekecewaan dan melakukan aksi demonstrasi di kedutaan RI di Australia. Sementara itu Brazil menanggapi kekecewaan itu dengan cara yang berlebihan sampai-sampai mengurungkan surat pernyataan kepercayaan terhadap dubes RI di Brazil yang menurut saya kejadian itu merupakan kejadian yang memalukan yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap perwakilan negara lain. Harusnya Brazil dapat menyuarakan protesnya kepada Indonesia dengan lebih bijak dan sopan sehingga tidak akan menyebabkan hubungan diplomatiknya menjadi terganggu. Perbuatan itu menurut saya telah mencoreng wajah Brazil sendiri di dunia internasional dengan tindakan yang memalukan negaranya sendiri.


Kesimpulan :
Dari artikel diatas saya sangat setuju dengan apa yang telah dilakukan Kementerian Luar Negeri atas tindakan memalukan yang telah dilakukan oleh Presiden Brazil menunda surat kepercayaan atas Dubes RI yang sebelumnya telah dijadwalkan, seperti yang kita ketahui setelah terjadi kejadian memalukan tersebut Kementerian Luar Negeri langsung memanggil pulang Dubes RI untuk Brazil dan meminta penjelasan Dubes Brazil di Indonesia mengenai kejadian tersebut.
Harusnya menurut saya pemerintah bisa bersikap lebih tegas jika pemerintahan Brazil tidak segera meminta maaf atas kejadian tersebut yaitu bisa dengan mengembargo produk Brazil dan menghentikan sementara kerjasama bilateral.
Dalam hubungan diplomatik protes merupakan hal wajar yang dilakukan oleh negara yang berusaha untuk melindungi warganya, akan tetapi adab serta peraturan yang telah disepakati bersama pada Konvensi Wina harusnya bisa dipegangteguh dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku tidak seenaknya sendiri apalagi ini menyangkut harkat dan martabat bangsa di dunia internasional.

Kamis, 02 April 2015

LPSK: Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Menjadi PR

LPSK: Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Menjadi PR - 1

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan, khususnya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Sehingga, LPSK berupaya menggandeng pemerintah daerah agar pemberian perlindungan dan pemenuhan hak korban HAM berat lebih maksimal.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan memiliki pekerjaan rumah dalam penyelesaian perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang tidak memiliki ruang yang memadai dalam proses penegakan hukum. Namun, LPSK mengupayakan pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban kejahatan dengan mengacu pada UU nomor 13 tahun 2006 jo UU nomor 31 tahun 2014.

Semendawai menilai untuk korban pelanggaran HAM, akan diberikan bantuan medis psikologis dan psikososial berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Hal serupa juga akan diberikan terhadap korban tindak pidana yang berpotensi sebagai saksi serta akan memberikan keterangan. 

"Selain itu pada Pasal 7 juga diatur tentang restitusi dan kompensasi. Korban melalui LPSK, dalam hal ini berhak mendapatkan kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Sedangkan hak atas restitusi atau ganti kerugian menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi ini," ujar Semendawai.

Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang inisiatif daerah untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di ruang pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (1/4/2015) seperti tertulis dalam keterangan yang diterima.

Semendawai menjelaskan, pada awal tahun 2015 ini LPSK telah merilis sejumlah total 1.074 permohonan perlindungan yang masuk pada tahun 2014. Sebanyak 981 permohonan telah dibahas dalam rapat Paripurna LPSK, dan hasilnya sebanyak 685 permohonan diterima dan sisanya ditolak. "Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat menjadi asal pemohon yang paling mendominasi," ujar Semendawai.

Adapun, pelanggaran HAM menjadi yang terbanyak dengan 644 laporan, kemudian trafficking 144 laporan, korupsi 43 laporan, kekerasan dalam rumah tangga 3 laporan, tindak pidana pencucian uang 1 laporan dan pidana umum 210 laporan, yang terdiri dari kasus individu, pemerkosaan, kekerasan kolektif dan aparat.

Kemudian, Kasubag HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi Jateng YS Endang Sabarsih lebih menyoroti jaminan perlindungan saksi dan korban dari kacamata pemerintah daerah (pemda). Selain mengacu pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 13 tahun 2006 jo UU Nomor 31 tahun 2014, serta Perpres nomor 23 tahun 2011 tentang rencana aksi nasional HAM (Ranham), juga telah menyiapkan payung hukum berupa Keputusan gubernur Jateng Nomor 180/27 tahun 2013 tentang pembentukan penitia Ranham provinsi Jawa Tengah.

Dengan adanya LPSK, Endang menilai dalam penerapannya dan pelaksanaannya untuk perlindungan saksi dan korban khususnya di wilayah Jateng perlu koordinasi intensif. Yakni antara Kemenkum HAM, Pemprov Jateng, LPSK, pihak kepolisian dan masyarakat. "Diharap penanganan dan perlindungan terhadap saksi dan korban bisa lebih maksimal," ujar Endang. (Taufan Noor Ismailian - detikNews)

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/04/02/005935/2876426/10/2/lpsk-pemenuhan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat-masih-menjadi-pr



Analisa


LPSK merupakan lembaga pemerintah yang memiliki fungsi untuk melindungi saksi dan korban pada suatu kasus hukum yang ada di Indonesia. LPSK memiliki tanggung jawab atas keselamatan korban dan juga saksi dari ancaman pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada di Indonesia seperti yang kita ketahui ada berbagai macam bentuk mulai dari kasus pelanggaran ringan seperti pencemaran nama baik sampai kasus pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK tidak bisa menyeluruh, banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi menjadi salah satu alasannya. Seperti contohnya kasus pelangggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. HAM menjadi kasus pelanggaran hukum terbanyak di Indonesia seperti yang telah dipaparkan pada artikel tersebut. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Seperti yang telah dipaparkan Semendawi, korban dan juga saksi dalam kasus pelanggaran HAM berat akan mendapatkan restitusi dan kompensasi seperti yang telah diatur dalam Pasal 7. Restitusi adalah adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam penerapannya dan pelaksanaannya untuk perlindungan saksi dan korban perlu koordinasi intensif. Yakni antara Kemenkum HAM, Pemprov Daerah, LPSK, pihak kepolisian dan masyarakat agar pemenuhan hak korban dan saksi bisa diberikan secara maksimal.


Kesimpulan
HAM menjadi pelanggaran hukum terbanyak yang terjadi di Indonesia. Dalam pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh saksi dan korban, belum sepenuhnya bisa diberikan oleh LPSK terutama kepada kasus pelangggaran HAM berat. Salah satu kelemahan LPSK dalam memberikan perlindungan yaitu terlalu banyak pelanggaran yang terjadi. Selain itu LPSK juga tidak bisa mengabulkan semua permintaan perlindungan yang masuk sehingga dalam hal ini LPSK terkesan selektif dan akan mengakibatkan pemenuhan hak korban dan saksi menjadi kurang bisa terpenuhi semuannya.

Minggu, 04 Januari 2015

Seluruh Koperasi di Depok Didorong Gunakan Sistem Online








































Komentar:

Di dunia yang serba modern ini penggunaan teknologi dan informasi sudah menyentuh semua aspek kehidupan, mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi tidak bisa dipungkiri kita pasti menggunakan teknologi. Internet adalah salah satu teknologi informasi yang hampir digunakan oleh semua orang dan lembaga baik itu lembaga pemerintah maupun swasta. Semakin hari pengguna internet semakin bertambah pula jumlahnya, namun pada setiap teknologi pasti ada kurang dan lebihnya termasuk internet oleh karena itu kita sebagai pengguna internet harus bijak dalam penggunaannya.
Bank merupakan salah satu lembaga yang menggunakan teknologi informasi dalam setiap transaksinya. Dari artikel di atas saya sangat setuju apa yang dilakukan oleh KSP Makmur Depok. Koperasi Simpan Pinjam tersebut bisa memanfaatkan teknologi sama halnya seperti bank yang menggunakan sistem online dan dalam setiap transaksinya dilakukan lewat internet. Peran pemerintah sendiri sebagai fasilitator dalam pengembangan koperasi agar menjadi koperasi berbasis teknologi sangat diperlukan. Bantuan seperti pembangunan fasilitas online sampai pelatihan merupakan salah satu upaya nyata yang harus dilakukan oleh pemerintah agar koperasi mampu menjadi koperasi yang maju, berbasis teknologi, dan berkualitas ke depannya.



Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/914242/34/seluruh-koperasi-di-depok-didorong-gunakan-sistem-online-1413988208

Kopkar Dinilai Solusi Peningkatan Kesejahteraan Buruh





Komentar:

Buruh merupakan aset yang berharga bagi perusahaan. Banyak kalangan yang menilai perusahaan yang menggunakan jasa buruh sebagai penghasil ladang uang mereka menilai kesejahteraan buruh kurang diperhatikan. Tuntutan buruh yang meminta untuk dinaikkan upahnya menjadi hal yang sangat serius dan menjadi sorotan sepanjang tahun 2013-2014. Hampir setiap bulan buruh melakukan aksi demonstrasi di ibukota Jakarta dengan tuntutan yang sama yaitu kenaikan upah dan tunjangan kesejahteraan.
Menurut saya daripada terus merengek dan meminta pemerintah menaikkan upah alangkah baiknya jika buruh menuangkan tenaga yang sia-sia tersebut dengan berwirausaha. Koperasi buruh dan karyawan merupakan solusi bagi para buruh dan karyawan yang ingin memiliki penghasilan tambahan. Dengan mengikuti koperasi tersebut buruh akan mudah mendapatkan dana untuk membuka usaha sederhana. Pemerintah sangat memfasilitasi koperasi dengan baik seperti pada berita di atas, mulai dari penyediaan fasilitas, modal, dan pelatihan yang tidak tanggung-tanggung mendatangkan mentor dari Jepang. Selanjutnya tergantung dari koperasi tersebut untuk bisa dan mampu untuk maju dan berkembang menjadi koperasi besar apalagi setelah disurvey koperasi yang cepat tumbuh dan besar adalah koperasi karyawan. Hal ini harusnya menjadi motivasi tambahan bagi pelaku koperasi karyawan untuk bisa terus berkembang dan menjadi koperasi yang unggul dalam skala nasional.



Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/929956/34/kopkar-dinilai-solusi-peningkatan-kesejahteraan-buruh-1417096297

Kamis, 01 Januari 2015

Mendorong Daya Saing Koperasi dan UKM



























Komentar:

ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti yang telah dijelaskan pada artikel di atas akan diberlakukan mulai tahun 2015. MEA memiliki peranan yang sangat besar terhadap perekonomian tidak hanya di Indonesia saja melainkan di semua negara yang masuk anggota ASEAN karena negara-negara tersebut akan mulai membuka diri pada persaingan bebas. Persiapan yang matang serta strategi jitu pemerintah untuk menghadapi MEA sangat dibutuhkan oleh pemerintah kita agar negara dan masyarakat kita mampu bersaing dengan negara ASEAN.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) merupakan aset terbesar perekonomian Indonesia karena KUMKM terbukti mampu bertahan dalam gempuran krisis ekonomi yang melanda negara-negara maju di dunia. Pemanfaatan KUMKM inilah salah satu cara yang harus dilakukan se-optimal oleh pemerintah agar Indonesia mampu bersaing dalam MEA. Menurut saya, KUMKM kita memiliki banyak kekurangan dan harus benar-benar berbenah agar bisa bersaing dengan industri besar dari negara tetangga. Salah satu cara agar KUMKM kita mampu untuk bersaing yaitu pemanfaatan IT dan pengoptimalan fasilitas serta bantuan dari pemerintah. Penggunaan internet serta media komunikasi lain yang canggih akan membantu KUMKM dalam memasarkan produk serta melihat potensi pasar dunia maya tersebut. Dengan penggunaan internet yang maksimal KUMKM akan dengan mudah mengelola dan memasarkan produk ke luar negeri tak terkecuali ke negara-negara di luar ASEAN.





Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/kesra/14/08/17/nafvbd-mendorong-daya-saing-koperasi-dan-ukm

Rabu, 31 Desember 2014

Koperasi Diharapkan Mampu Menggusur Minimarket


















































Komentar:

Siapa yang tidak tahu minimarket? Minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, 7-11, Lawson, Carefour, Giant, Hypermarket merupakan beberapa contoh minimarket dengan modal besar dan yang mendominasi perekonomian di bidang retail di Indonesia. Pengelolaan yang rapi dan profesional dalam perusahaan tersebut menjadikan perusahaan-perusahaan retail itu mampu mendominasi pasar retail dalam kebutuhan rumah tangga di negara kita.
Menurut saya strategi yang dilakukan oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini merupakan strategi yang cukup brilian untuk bisa menggeser dominasi perusahaan besar yang selama ini sudah menguasai pasar retail Indonesia. Dengan adanya pembelian produk besar dari koperasi yang saling menjalin kerjasama untuk pembelian bahan-bahan tertentu akan menjadikan harga dari bahan-bahan tersebut menjadi lebih murah dan akan mampu menarik pelanggan untuk membeli produk tersebut dari koperasi. Bahan-bahan yang akan dibeli menurut saya tidak harus semua barang kebutuhan pokok sehari-hari melainkan bahan kebutuhan pokok yang paling penting dan dibutuhkan oleh semua orang dalam kapasitas besar misalnya beras, minyak goreng, tepung, dan sebagainya, sehingga tidak perlu modal yang terlalu besar untuk mulai sedikit demi sedikit menguasai pasar. Berawal dari bahan yang pokok kemudian bahan pelengkap dan pengganti sehingga semakin lama koperasi akan semakin berkembang dan mampu menggeser dominasi perusahaan retail besar di Indonesia.




Sumber : http://korannusantara.com/koperasi-diharapkan-mampu-menggusur-minimarket/

Selasa, 30 Desember 2014

Prabowo: Bangkitkan Kembali Koperasi



























































Komentar:

Koperasi merupakan suatu lembaga yang sudah ada sejak zaman kolonial belanda. Koperasi sudah terbukti eksistensi-nya di segala zaman dan mampu terus mengiringi masyarakat di berbagai bidang usaha.
Dewasa ini peran koperasi menurut saya memang kurang diminati oleh masyarakat Indonesia. Buruknya manajemen serta kurang jelasnya peraturan pemerintah menjadi alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Pembenahan-pembenahan di dalam koperasi itu sendiri memang tidak mudah dilaksanakan seperti membalik telapak tangan, dibutuhkan kemauan dan kemampuan manajerial yang memadai untuk merubah sistem dalam koperasi sehingga anggota-anggotanya merasa dirinya penting dan diuntungkan apabila dia bergabung dengan suatu koperasi. Kesungguhan pemerintah dalam mendukung koperasi lewat kebijakan-kebijakan serta bantuan nyata merupakan solusi lain agar koperasi kita mampu bersaing dengan lembaga ekonomi lain dan mendapatkan tempat kembali di hati masyarakat. Dengan penerapan dua solusi di atas maka koperasi akan membawa kita kembali ke masa kejayaan, swasembada pangan, pertanian dan peternakan yang maju serta kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih baik.




Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/07/12/1839198/Prabowo.Bangkitkan.Kembali.Koperasi