This is me!

Hello all, welcome to my personal blog. Enjoy my blog and don't forget to give my articles responses both negative and positive.

My Business!

It's all about my business, first time i learn and i do the business, profit and loss've ever tasted in business. This is some story about my business! Check this out!

Future Car

This is my future car! hehe, insha Alloh

Laman

Kamis, 08 Oktober 2015

Perilaku Konsumen (Softskill #1)


Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian,penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Pemasaran (bahasa Inggris: marketing) adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasimengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.

Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia. Contohnya, seorang manusia membutuhkan air dalam memenuhi kebutuhan dahaganya. Jika ada segelas air maka kebutuhan dahaganya akan terpenuhi. Namun manusia tidak hanya ingin memenuhi kebutuhannya namun juga ingin memenuhi keinginannya yaitu misalnya segelas air merek Aqua yang bersih dan mudah dibawa. Maka manusia ini memilih Aqua botol yang sesuai dengan kebutuhan dalam dahaga dan sesuai dengan keinginannya yang juga mudah dibawa.

Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (product), penetapan harga (price), pengiriman barang (place), dan mempromosikan barang (promotion). Seseorang yang bekerja dibidang pemasaran disebut pemasar. Pemasar ini sebaiknya memiliki pengetahuan dalam konsep dan prinsip pemasaran agar kegiatan pemasaran dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan dan keinginan manusia terutama pihak konsumen yang dituju.

Psikologi adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku dan fungsi mentalmanusia secara ilmiah. Para praktisi dalam bidang psikologi disebut para psikolog. Para psikolog berusaha mempelajari peran fungsi mental dalam perilaku individu maupun kelompok, selain juga mempelajari tentang proses fisiologis dan neurobiologis yang mendasari perilaku.

Uji Chi Square merupakan salah satu uji yang terdapat pada bidang ilmu statistika. Nama lain dari uji ini adalah Uji Kai Kuadrat. Uji statistika yang satu ini merupakan uji non parametrik yaitu uji dengan jumlah populasi yang tidak diketahui. Pengujian ini umumnya dilakukan dengan menggunakan dua variable dengan tujuan untuk melihat adakah perbedaan yang nyata antara frekuensi observasi (Oi) dengan frekuensi yang diharapkan (Ei).

Pengujian ini juga biasanya untuk menguji sebuah hipotesis tentang perbandingan antara frekuensi observasi dengan frekuensi harapan dari sebuah hipotesa tertentu pada sebuah kasus yang diamati. Ada beberapa karakteristik dari Chi Square yaitu : Nilai Chi Square selalu positip, terdapat beberapa keluarga distribusi Chi Square dengan derajat kebebasan (Df) = 1,2,3 dst dan bentuk kurva distribusi Chi Square menjulur positip.


Langkah-langkah uji chi square:

Dalam melakukan pengujian hipotesa dengan memanfaatkan Uji Chi Square, sebaiknya berpedoman pada beberapa langkah sebagai berikut :
1. Tulis hipotesis Ha dan Ho, dimana Ho : x = 0, tidak terdapat hubungan yang signifikan dan Ha : x ≠ 0, terdapat hubungan yang signifikan.
2. Buat Tabel Kontingensi yang terdiri dari baris dan kolom, dimana setiap sebuah baris berisi sebuah subvariable dan setiap sebuah kolom berisi sebuah subvariable.
3. Cari nilai frekuensi yang diharapkan Fe untuk setiap sel = total baris (total kolom) / total keseluruhan
4. Isikan nilai Fe ke dalam tabel kontingensi
5. Hitung nilai Chi Square
6. Tentukan kriteria pengujian, maka Ho diterima, maka Ho ditolak, atau Jika Sig. alpha, maka Ho diterima Jika Sig. alpha, maka Ho ditolak
7. Tentukan nilai tabel , cara melihatnya, tentukan lebih dahulu taraf signifikansi misalnya ( dan hitung Df = (Baris-1)(Kolom-1), maka diperoleh lah nilai tabel Bandingkan X2 hitung dengan X2 tabel

Mudah sekali langkah Uji Chi Square ini, namun harus paham betul cara membuat tabel kontingensi. Jika masih kesulitan dengan pengujian ini, bisa langsung berkonsultasi dengan para konsultan dan trainer yang ada di FNI Statistik Malang dot com. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan telah bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, FNI Statistik Malang dot com merupakan ahli di bidang statistika.

Maksud dari skala pengukuran adalah untuk mengklasifikasikan variabel yang akan diukur supaya tidak terjadi kesalahan dalam menentukan analisis data dan langkah penelitian. Jenis-jenis skala pengukuran sikap terbagi menjadi lima. Skala sikap ini dikenal dengan skala interval dan ratio yang sering digunakan untuk mengukur gejala dalam penelitian sosial. Para ahli sosiologi membedakan dua tipe skala pengukuran menurut gejala sosial yang diukur, yaitu:
Skala pengukuran untuk mengukur perilaku susila dan kepribadian (skala sikap, skala moral, test karakter, skala partisiasi sosial).
Skala pengukuran untuk mengukur berbagai aspek budaya lain dan lingkungan sosial (skala mengukur status sosial ekonomi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat / sosial, kemasyarakatan, kondisi rumah tangga, dan lain sebagainya).
Skala Likert
Digunakan untuk mengukur sikap, pendapat dan persepsi seseorang atau sekelompok tentang kejadian atau gejala sosial. Dalam penelitian gejala sosial ini telah ditetapkan secara spesifik oleh peneliti, yang selanjutnya disebut sebagai variabel penelitian.

Alternatif jawaban misalnya: Sangat Puas ; Puas ; Cukup Puas Ž; Kurang Puas ; Tidak Puas Œ ini ada sebagian ahli identik dengan skala ordinal, tetapi juga ada yang berpendapat interval. Keduanya mempunya alasan yang kuat dan tergantung persepsi masing-masing. Jika yang berpendapat skala interval tanpa menggunakan transformasi (MSI), tetapi alternatif jawaban responden 1-5 ini dikatakan ordinal, maka untuk persyaratan analisis parametik data ordinal transformasi (MSI) ke data interval.

Dengan menggunakan Skala Likert, maka variabel yang akan diukur dijabarkan menjadi dimensi, dimensi dijabarkan menjadi sub variabel kemudian sub variabel dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator yang dapat diukur. Akhirnya indikator-indikator yang terukur ini dapat dijadikan titik tolak untuk membuat item instrument yang berupa pertanyaan atau pernyataan yang perlu dijawab oleh responden.

Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi perusahaan adalah tujuan dan alasan mengapa perusahaan itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.

Pengertian Sales Person
Seperti telah diutarakan bahwa pengertian Sales secara sederhana adalah penjualan. Dalam bukunya Sihite (1996:86) menyebutkan bahwa Sales adalah Merchandise (Something to be sold) plus Service. Dalam buku yang sama juga dijabarkan mengenai Salesmanship yaitu kecakapan seorang Sales dalam menjual yang meliputi proses dalam penjualan yang dimulai dari langkah pertama sampai dengan terlaksananya suatu penjualan. Jadi pengertian Sales Person atau Salesman di sini adalah individu yang menawarkan suatu produk dalam suatu proses penjualan.

Fungsi dari seorang sales adalah :
Untuk memotivasi calon pelanggan agar ia bertindak dengan suatu cara yang dikehendaki olehnya yaitu membeli.
Dapat mengarahkan sasaran mana dan kepada siapa produk akan ditawarkan dan dijual.
Dapat meyakinkan atas manfaat dan kelebihan produk yang ditawarkan.
Dapat meyakinkan calon pelanggan yang diketahui ragu-ragu dalam mengambil keputusan atau menentukan pilihan.

Beberapa hal yang harus dikuasai oleh tenaga penjual / Sales person adalah (1) product knowledge, (2) price policy, (3) human relation.

1. Product Knowledge (pengetahuan tentang produk)
Adalah yang meliputi masalah yang berhubungan dengan keadaan fisik, jenis, ukuran, design dan warna, manfaat terhadap konsumen, bahkan kelebihannya dengan produk lain yang sama.

2. Price Policy (kebijaksanaan harga jual)
Sejenis produk yang ditawarkan atau dijual mempunyai klasifikasi harga. Adanya suatu design harga tertentu yang ditawarkan untuk suatu volume penjualan. Apakah ada insentif tertentu (discount/commission) bagi pembeli.

3. Human Relation.
Kemampuan tenaga penjual dalam hubungannya dengan masyarakat pasar tertentu untuk mempengaruhinya dan pada akhirnya menjadi konsumen. Pendekatan perorangan sangat membantu keberhasilan dengan ditunjang kemampuan berkomunikasi.

Setelah menguasai tiga hal penting diatas maka ada baiknya melakukan tahapan demi tahapan dalam proses penjualan. Tahapan-tahapan tersebut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh seorang Sales dalam melakukan proses penjualan yang diharapkan berujung pada keberhasilan. Langkah-langkah tersebut adalah sbb :

4. Approach (pendekatan kepada prospek)
Pendekatan kepada calon pembeli/konsumen memerlukan persiapan dan perencanaan yang baik yang antara lain pengetahuan tentang :
Siapakah calon pembeli/konsumen ?
Apakah kebutuhan/keinginannya ?
Adakah kemungkinan perubahan situasi atas kebutuhan maupun produk yang ditawarkan ?
Siapkah kiat dengan penolakan/keberatan.
Presentation (penyajian)
Dalam tahapan presentasi seorang sales harus sanggup menjual “Dirinya” dalam arti mau membantu memuaskan kebutuhan para konsumen (misalnya membantu memecahkan persoalan para calon konsumen terhadap suatu produk yang dijual). Komunikasiadalah merupakan sarana paling menentukan untuk mengetahui kebutuhan pembeli :
1. Tata bahasa yang baik
2. Courtesy / kesopanan
3. Jelas / tepat, tidak berbelit-belit
4. Memberikan ide, manfaat dan kelebihan produk.
5. Satu hal lain yang tak kalah pentingnya adalah First Impression atau kesan pertama kepada pelaku penjualan yang positif akan membantu kelancaran proses penjualan.
Selling (menjual)
Proses menjual dari seorang sales harus dapat memberi keyakinan kepada pembeli atas manfaat dan kelebihan produk yang ditawarkan. Dengan bekal Product Knowledge dan pengembangan komunikasi yang efektif diharapkan pembeli menjadi pelaku pembeli.
Closing The Sale
Suatu transaksi penjualan terjadi karena penjualan memperoleh persetujuan dari calon pembeli untuk membeli atau menggunakan produk/jasa yang ditawarkan. Tahapan ini merupakan keberhasilan seorang penjual mempengaruhi dan meyakinkan calon pembeli. Langkah-langkah administratif untuk menutup penjualan dapat berupa : statement, order dan tanda terima pembayaran. Dalam jasa pelayanan wisata maka pembeli/konsumen akan menikmati produk wisata setelah terjadinya closing the sale.
After Sales Service
Kesempurnaan dari suatu penjualan yang berhasil adalah ditutup dengan Pelayanan Purna Jual. Kegiatan tersebut antara lain :
- Pemberian ucapan terima kasih melalui surat, atas pembelian suatu produk atau jasa.
- Memberikan suatu kenang-kenangan (souvenir).
- Mengirim kartu ucapan pada hari-hari besar atau ulang tahun.
- Megadakan direct contact secara regular.

Loyalitas
Kata dasarnya “loyal”. Loyalty is faithfulness or a devotion to a person or cause. Makna umumnya di sini kesetiaan atau kepatuhan. Patuh pada sosok atau sistem alias aturan? Organisasi modern mengkondisikan loyalitas pada aturan, bukan person. Tetapi pada praktiknya loyalitas selalu disimpangkan sebagai kesetiaan pada person. Dalam politik setia pada person yang berposisi sebagai patron itu wajar-wajar saja. Dalam suatu model persaingan politik yang zero sum game, faksi-faksi politik mengerucut pada loyalitas person. Konsekuensinya, tatkala person tertentu yang unggul, maka “rombongannya” ikut “selamat”. Kalau kalah, “diberantas”, kecuali apa yang kerap diistilahkan “berkaki dua” atau “main mata” sejak awal, atau seperti istilah yang dipopulerkan juga media massa “menjadi brutus”. Apakah pemimpin butuh loyalitas anak-buah? Pastinya. Dalam soal loyalitas, pemimpin sekaliber Nelson Mandela pun mengaku mengharapkannya. Tetapi, ia tidak terlampau terobsesi dengannya. Katanya, “people act in their own interest.” Benar. Itu alamiah. Ia tidak percaya bahwa daya pesona saja mampu membuat mereka patuh. Yang penting membuat mereka percaya atas kepemimpinan kita. Jadi loyalitas, terkait dengan kualitas kepengikutan (follower) dan pastinya kepemimpinan.

Motivasi adalah satu faktor psikologis penting yang secara fundamental mempengaruhi keputusan pembelian oleh konsumen adalah motivasi. Motivasi adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu. Seseorang memiliki banyak kebutuhan pada waktu tertentu. Beberapa kebutuhan bersifat biogenis; kebutuhan tersebut muncul dari tekanan biologis seperti lapar, haus, tidak nyaman. Kebutuhan yang lain bersifat psikogenis; kebutuhan itu muncul dari tekanan psikologis seperti kebutuhan akan pengakuan, penghargaan, atau rasa keanggotaan kelompok. Salah satu teori yang terkenal untuk mengambarkan kebutuhan-kebutuhan di atas adalah Teori Maslow.

Abraham Maslow berusaha menjelaskan mengapa orang didorong oleh kebutuhan tertentu pada waktu tertentu. Kebutuhan manusia tersusun dalam hierarki, dari yang paling mendesak sampai yang paling kurang mendesak. Berdasarkan urutan tingkat kepentingannya, kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah kebutuhan fisik, kebutuhan keamanan, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri.

Orang akan berusaha memuaskan dulu kebutuhan mereka yang paling penting. Jika seseorang berhasil memuaskan kebutuhan yang penting, kemudian dia akan berusaha memuaskan kebutuhan yang terpenting berikutnya. Teori ini berpesan bahwa, jika kita belum mampu memenuhi kebutuhan fisik, lupakanlah keinginan untuk memuaskan kebutuhan harga diri. Sebagai contoh untuk menggambarkan kebalikan dari teori ini, bayangkan ada seseorang yang tersesat di padang pasir, bisa mati karena lapar dan kehausan. Dengan merangkak ke puncak bukit pasir, dia melihat sebuah oase di kejauhan. “Air! Saya sudah melihatnya. Apa yang perlu saya lakukan ialah untuk terus berjalan sedikit lagi. Tapi tunggu dulu! Hari ini batas tempo cicilan pembayaran kendaraan yang kubeli secara kredit. Bisa-bisa aku didenda atau ditarik kendaraanku. Apa nanti kata teman-teman. Oh, malunya, aku harus kembali,” dan dia berbalik menjauhi oase itu. Jika kebutuhan fisik kita terancam, maka kebutuhan-kebutuhan inilah yang menjadi perhatian utama. Hal yang sama berlaku dengan tingkat-tingkat yang lebih tinggi. Masing-masing orang mestilah memutuskan apa yang diperlukan untuk memuaskan setiap tingkat, apa yang cukup memadai bagi dirinya sendiri.
Kebutuhan Fisik
Kebutuhan fisik adalah kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan tubuh manusia untuk mempertahankan hidup. Kebutuhan tersebut meliputi makanan, air, udara, rumah, pakaian, dan seks. Sebagai negara berkembang, dengan pengeluaran penduduk Indonesia yang masih bergelut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebutuhan Keamanan
Kebutuhan rasa aman adalah kebutuhan tingkat kedua setelah kebutuhan dasar. Ini merupakan kebutuhan perlindungan bagi fisik manusia. Manusia membutuhkan perlindungan dari gangguan kriminalitas, sehingga ia dapat hidup dengan aman dan nyaman ketika berada di rumah maupun ketika berpergian.
Kebutuhan Sosial
Setelah kebutuhan dasar dan rasa aman terpenuhi, manusia membutuhkan rasa cinta dari orang lain, rasa memiliki dan dimiliki, serta diterima oleh orang-orang di sekelilingnya. Inilah kebutuhan ketiga dari Maslow yaitu kebutuhan sosial. Kebutuhan tersebut berdasarkan kepada perlunya berhubungan satu dengan lainnya. Pernikahan dan keluarga adalah cermin kebutuhan sosial yang dipraktekkan oleh manuisa. Keluarga adalah lembaga sosial yang mengikat anggota-agotanya secara fisik dan emosional. Sesama anggota saling membutuhkan, menyayangi, saling melindungi.
Kebutuhan PenghargaanKebutuhan penghargaan adalah kebutuhan tingkat keempat, yaitu kebutuhan untuk berprestasi sehingga mencapai derajat yang lebih tinggi dari yang lainnya. Manusia tidak hanya puas dengan telah terpenuhinya kebutuhan dasar, rasa aman, dan sosial. Manusia memiliki ego yang kuat untuk bisa mencapai prestasi kerja, dan karier yang lebih baik untuk dirinya maupun lebih baik dari orang lain.
Kebutuhan Aktualisasi Diri
Derajat tertinggi atau ke lima dari kebutuhan adalah keinginan dari individu untuk menjadikan dirinya sebagai orang yang terbaik sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Seorang individu perlu mengekspresikan dirinya dalam suatu aktivitas untuk membuktikan dirinya bahwa ia mampu melakukan hal tersebut. Kebutuhan aktualisasi diri juga menggambarkan keinginan seseorang untuk mengetahui, memahami, dan membentuk suatu sistem nilai, sehingga ia dapat mempengaruhi orang lain. Kebutuhan aktualisasi diri adalah keinginan untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, dan sistem nilai yang diyakininya kepada orang lain.

Dari teori di atas, tergambar bahwa kebutuhan merupakan salah satu faktor penting pada motivasi diri seseorang untuk melakukan suatu tindakan, termasuk peranannya sebagai seorang konsumen. Tentang hal ini, telah banyak disampaikan oleh para master pemasaran, diantaranya oleh James F. Engel (1994), yang menyatakan bahwa mengerti dan mengadaptasi motivasi dan perilaku konsumen bukanlah pilihan – keduanya adalah kebutuhan mutlak untuk kelangsungan hidup kompetitif. Oleh karena itu, Teori Maslow dengan tingkat-tingkat kebutuhan, memberi pengarahan terhadap para tenaga pemasar dalam memahami cara menentukan macam produk, dan menyesuaikannya dengan kehidupan konsumen.

Segmentasi penglompokan
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.

Gaya hidup (Bahasa Inggris: lifestyle) adalah bagian dari kebutuhan sekunder manusia yang bisa berubah tergantung jaman atau keinginan seseorang untuk mengubah gaya hidupnya. Istilah gaya hidup pada awalnya dibuat oleh psikolog Austria, Alfred Adler, pada tahun 1929. Pengertiannya yang lebih luas, sebagaimana dipahami pada hari ini, mulai digunakan sejak 1961.

Gaya hidup bisa dilihat dari cara berpakaian, kebiasaan, dan lain-lain. Gaya hidup bisa dinilai relatif tergantung penilaian dari orang lain. Gaya hidup juga bisa dijadikan contoh dan juga bisa dijadikan hal tabu. Contoh gaya hidup baik: makan dan istirahat secara teratur, makan makanan 4 sehat 5 sempurna, dan lain-lain. Contoh gaya hidup tidak baik: berbicara tidak sepatutnya, makan sembarangan, dan lain-lain. Kesehatan bergantung pada gaya hidup

Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.

Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika,kekuasaan, persuasi, dan/atau genetika.

Perilaku seseorang dikelompokkan ke dalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang. Dalam sosiologi, perilaku dianggap sebagai sesuatu yang tidak ditujukan kepada orang lain dan oleh karenanya merupakan suatu tindakan sosial manusia yang sangat mendasar. Perilaku tidak boleh disalahartikan sebagai perilaku sosial, yang merupakan suatu tindakan dengan tingkat lebih tinggi, karena perilaku sosial adalah perilaku yang secara khusus ditujukan kepada orang lain. Penerimaan terhadap perilaku seseorang diukur relatif terhadap norma sosial dan diatur oleh berbagaikontrol sosial. Dalam kedokteran perilaku seseorang dan keluarganya dipelajari untuk mengidentifikasi faktor penyebab, pencetus atau yang memperberat timbulnya masalah kesehatan. Intervensi terhadap perilaku seringkali dilakukan dalam rangka penatalaksanaan yang holistik dan komprehensif.

Perilaku manusia dipelajari dalam ilmu psikologi, sosiologi, ekonomi, antropologi dan kedokteran.

Referensi:

http://handpage.blogspot.co.id/p/pengertian-visi-dan-misi.html

https://leonievania20.wordpress.com/tugas-statistik-ekonomi/skala-pengukuran/

http://fnistatistikmalang.com/pengertian-dan-penggunaan-uji-chi-square.html

http://www.sarjanaku.com/2012/09/pengertian-sales-dan-departemen.html

http://www.sarjanaku.com/2012/09/pengertian-sales-dan-departemen.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Gaya_hidup

https://id.wikipedia.org/wiki/Demografi

https://id.wikipedia.org/wiki/Motivasi

https://id.wikipedia.org/wiki/Aktualisasi_diri

http://belajarpsikologi.com/pengertian-harga-diri/

http://www.dandykurniadi.com/rasa-memiliki/

http://www.dandykurniadi.com/rasa-memiliki/

https://id.wikipedia.org/wiki/Fisiologi

http://mediainformasill.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-definisi-loyalitas.html

https://noerdblog.wordpress.com/2011/10/10/memahami-konsumen-melalui-teori-maslow/

Sabtu, 02 Mei 2015

Murka Diplomatik atas Hukuman Mati: Lain Australia Lain Pula Brazil

HL | 24 February 2015 | 16:38

1424784931532707609
Presiden Brasil Dilma Rousseff (BBC)
Lain Australia lain pula Brazil, demikian pepatah yang pas untuk menceritakan reaksi kedua negara ini terhadap hukuman mati warganya. Bila Australia tanpa sengaja cenderung mempermalukan dirinya, maka Brazil mencoba mempermalukan Dubes RI. Namun kedua reaksi ini sama-sam kontra produktif, karena bukanya Indonesia menjadi ragu, malah membuat Presiden semakin tegas, dan mendorong publik Indonesia semakin retorik. Jika tujuan kedua negara ini adalah murni dalam rangka perlindungan warga negaranya, maka hasil akhir justru membebani warganya sendiri.
Kedua negara sama-sama berjuang dengan menggunakan instrumen perlindungan diplomatik (diplomatic protection). Artinya, Kedua negara bertindak atas nama warganya berhadapan dengan Indonesia di jalur diplomatik. Keduanya mempersoalkan kebijakan hukuman mati untuk warganya. Ingat, hanya untuk warganya, bukan untuk warga lainnya. Maknanya adalah, kedua negara mencoba melindungi warganya dan bukan mempersoalkan bahwa hukuman mati itu melanggar hukum internasional, dan bukan menggugat peradilan Indonesia. Praktik ini lazim dan sah sah saja menurut hukum internasional.
Namun ada yang beda antara kedua negara ini. Australia menggunakan semua cara dan mekanisme yang tersedia dalam hukum diplomatik, tapi Brazil justru melanggar hukum diplomatik itu sendiri. Menlu RI tegas menilai bahwa tindakan Brazil telah melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kedua negara memang marah. Namun dapatkah kemarahannya dituangkan dalam bentuk pelanggaran hukum internasional? Australia masih mendingan, karena kemarahannya diwujudkan dengan koaran kata-kata saja. Membisingkan memang, tapi so far belum ada norma hukum yang dilanggar. Ibarat orang yang emosi, Australia tidak dan belum menyentuh “fisik” Indonesia. Karenyanya, tidak ada alasan Indonesia melakukan pembalasan “fisik”. Dan juga, belum ada tindakannya yang bisa menghalangi Indonesia untuk melaksanakan kedaulatannya.
Reaksi Brazil agak anomali. Dari sisi hukum diplomatik sangat serius. Mari kita runut kronologinya: Duta Besar RI dijadwalkan dan diundang oleh protokol negara untuk penyerahan kredensial kepada Presiden. Ini adalah upacara akbar diplomatik yang persiapannya pasti lama dan matang. Akbar karena di upacara inilah terjadi simbolisasi bagaimana dua negara bersahabat “bersalaman dan berpelukan”. Setibanya di istana dan menjelang prosesi dimulai tiba-tiba Presiden Rousseff “tiba-tiba” menolaknya. Alasannya, menunggu hubungan kedua negara lebih baik.
Bagaimana mungkin acara akbar yang seperti mantenan ini bisa tiba-tiba dibatalkan dengan dalih nunggu hubungan negara lebih baik? Tidak ada hukum diplomatik yang melarang Presiden menolak kredensial Duta Besar, sekalipun alasannya karena tidak suka sama Duta Besar. Tapi menolak Duta Besar RI setelah diundang resmi itu ibarat kita diundang ke pesta namun begitu masuk pintu kita tiba-tiba diusir. Bukan penolakannya yang jadi masalah, melainkan niat jeleknya (bad faith). Acara se sakral ini tidak mungkin tidak ada persiapan matang. Pasti semua hal sudah diantisipasi jauh-jauh hari. Kemarahan Brazil bukan mulai saat pesta, tapi sudah jauh sebelumnya. Artinya, sulit menyangkal bahwa Brazil dengan sengaja, dan dengan perencanaan yang matang ingin mempermalukan Duta Besar RI.
Mari kita tilik Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Indonesia dan Brazil terikat pada Konvensi ini. Pasal 29 Konvensi yang dirujuk oleh Menlu RI menyatakan bahwa setiap negara penerima (dalam hal ini Brazil) harus memperlakukan setiap Duta Besar secara terhormat dan mencegah adanya serangan terhadap kehormatannya. Maksud pasal ini adalah, negara harus memastikan bahwa tidak ada pihak lain dibawah jurisdiksi Brazil, misalnya individu, LSM, demonstran, pelaku tindak pidana, yang menyerang kehormatan Duta Besar. Ironisnya, dan ini yang jadi anomali, penyerang kehormatan Duta Besar ini justru dilakukan oleh negara bukan individu. Bukannya malah melindungi tetapi justru jadi pelaku. Pagar makan tanaman kata penyanyi Dangdut Mansyur. Membiarkan pihak lain mencemarkan Duta Besar saja sudah pelanggaran oleh negara itu, apalagi jika pelakunya justru negara.
Mengapa Duta Besar harus dijaga dignitinya? Sederhana saja. Duta Besar adalah institusi dan simbol negara. Wajah negara melekat pada sosok Duta Besar. Sejak dulu, Duta Besar itu sosok yang sakral di mata hukum setempat, makanya dia diberi kekebalan dan keistimewaan. Duta Besar membunuh sekali pun, tidak dapat diproses hukum di negara itu. Karena Duta Besar identik dengan negara. Makanya lahir norma hukum diplomatik supaya jangan ada yang coba-coba menyerang kehormatan Duta Besar. Konon, banyak negara yang semakin mendesak agar pasal 29 Konvensi ini diperluas lingkupnya. Jadi, mencoret-coret foto Duta Besar pun sudah dianggap pencemaran terhadap kehormatannya. Ironisnya lagi, Brazil justru sedang merusak tatanan norma ini.
Namun demikian pelanggaran hukum internasional oleh Brazil ini bisa saja menjadi halal jika perbuatan ini dimaksudkan sebagai tindakan balasan terhadap pelanggaran hukum oleh Indonesia. Ini disebut dengan counter-measure/reprisal. Disini uniknya hukum internasional. Karena tidak ada polisi dunia maka tidak ada tempat mengadu, akhirnya negara harus menjaga dirinya sendiri (self help).
Tapi apakah Indonensia dengan mengeksekusi WN Brazil adalah pelanggaran hukum internasional? Mari kita bedah kasus ini. 
Pertama, penerapan hukuman mati itu sendiri ternyata masih direstui oleh ICCPR. Menurut Konvensi ini negara pihak tidak diwajibkan menghapus secara total hukuman mati melainkan diwajibkan untuk membatasi penerapan hukum mati khususnya menghapus hukuman mati untuk perbuatan yang bukan “most serious crime” (Para 6 HRC General Comments of Art. 6: that States parties are not obliged to abolish the death penalty totally they are obliged to limit its use and, in particular, to abolish it for other than the “most serious crimes”). Indonesia sedang darurat Narkoba dan tidak ada yang membantah bahwa kelangsungan generasi sedang terancam.
Kedua, ICCPR melarang eksekusi hukuman mati yang bersifat extra judical, yaitu tanpa proses peradilan. Sedangkan kasus ini, terpidana mati telah menjalani semua rangkaian proses hukum dari tingkat awal sampai tingkat final dan mengikat. Semua proses ini dilakukan di depan pengadilan. Bahkan diberi kesempatan minta Grasi. Artinya, semua rangkaian upaya hukum sudah diberikan termasuk akses seluas-luasnya bagi Kedutaan Besarnya terhadap perkara warganya.
Jadi tidak ada sehelai norma pun yang dilanggar oleh Indonesia. Karenanya perbuatan, perbuatan Brazil yang melanggar Konvensi Wina menjadi tidak sah. Dalam hukum internasional, justru Indonesia diberi hak untuk melakukan counter-measur terhadap Brazil atas pelanggaran ini. Bentuknya banyak, termasuk pembatalan transaksi dagang, embargo, resiprositas, serta tindakan balasan lain. Dan ini tidak melanggar hukum internasional.
Reaksi Indonesia ternyata sangat tegas. Dalam hitungan jam sejak kejadian perkara, Menlu RI langsung menarik Dubes RI ke Jakarta. Pada malam itu juga, Kemlu memanggil Duta Besar Brazil di Jakarta dan menyampaikan protes keras atas perlakuan Presiden Brazil. Ini bukan tindakan diplomatik biasa. Dulu Brazil dan Belanda juga menarik Dubesnya, namun tidak disertai dengan ‘kemarahan diplomatik, dan selang beberapa lama dikembalikan lagi ke Jakarta. Kemurkaan diplomatik dalam hal ini sudah sangat tinggi dan pasti diluar perhitungan Brazil. Terus apa hasil akhir dari permainan diplomatik Brazil ini? Hasilnya ternyata semakin mengeraskan Indonesia untuk lanjut dengan eksekusi berikutnya, dan salah satunya adalah Warga Brazil.


Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2015/02/24/murka-diplomatik-atas-hukuman-mati-lain-australia-lain-pula-brazil-708594.html





Analisa :
Hubungan diplomatik merupakan hubungan yang terjadi antara negara satu dan negara lainnya dalam berbagai hal baik itu berupa perdagangan, investasi, budaya, perjanjian wilayah, dan lain-lain yang semuanya sudah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961.
Kedaulatan hukum suatu negara harus diakui dan tidak boleh diganggu gugat oleh negara lain dalam kasus ini yaitu mengenai hukuman mati yang ditetapkan oleh pemerintah kepada terpidana kasus narkotika yang salah satu diantaranya adalah warga negara Brazil dan Australia.
Dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana mati warga Brazil dan Australia, telah dilakukan beberapa proses hukum diantaranya PK, grasi sampai banding telah dilakukan oleh kuasa hukum mereka untuk meringankan hukuman yang akan diterima. Jadi tidak serta merta pemerintah langsung bisa mengeksekusi terpidana-terpidana tersebut.
Menurut artikel diatas, Australia dinilai masih melakukan tindakan protes yang wajar dan sah menurut hukum diplomatik internasional yaitu hanya dengan menyuarakan kekecewaan dan melakukan aksi demonstrasi di kedutaan RI di Australia. Sementara itu Brazil menanggapi kekecewaan itu dengan cara yang berlebihan sampai-sampai mengurungkan surat pernyataan kepercayaan terhadap dubes RI di Brazil yang menurut saya kejadian itu merupakan kejadian yang memalukan yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap perwakilan negara lain. Harusnya Brazil dapat menyuarakan protesnya kepada Indonesia dengan lebih bijak dan sopan sehingga tidak akan menyebabkan hubungan diplomatiknya menjadi terganggu. Perbuatan itu menurut saya telah mencoreng wajah Brazil sendiri di dunia internasional dengan tindakan yang memalukan negaranya sendiri.


Kesimpulan :
Dari artikel diatas saya sangat setuju dengan apa yang telah dilakukan Kementerian Luar Negeri atas tindakan memalukan yang telah dilakukan oleh Presiden Brazil menunda surat kepercayaan atas Dubes RI yang sebelumnya telah dijadwalkan, seperti yang kita ketahui setelah terjadi kejadian memalukan tersebut Kementerian Luar Negeri langsung memanggil pulang Dubes RI untuk Brazil dan meminta penjelasan Dubes Brazil di Indonesia mengenai kejadian tersebut.
Harusnya menurut saya pemerintah bisa bersikap lebih tegas jika pemerintahan Brazil tidak segera meminta maaf atas kejadian tersebut yaitu bisa dengan mengembargo produk Brazil dan menghentikan sementara kerjasama bilateral.
Dalam hubungan diplomatik protes merupakan hal wajar yang dilakukan oleh negara yang berusaha untuk melindungi warganya, akan tetapi adab serta peraturan yang telah disepakati bersama pada Konvensi Wina harusnya bisa dipegangteguh dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku tidak seenaknya sendiri apalagi ini menyangkut harkat dan martabat bangsa di dunia internasional.

Kamis, 02 April 2015

LPSK: Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Menjadi PR

LPSK: Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Menjadi PR - 1

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan, khususnya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan. Sehingga, LPSK berupaya menggandeng pemerintah daerah agar pemberian perlindungan dan pemenuhan hak korban HAM berat lebih maksimal.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan memiliki pekerjaan rumah dalam penyelesaian perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang tidak memiliki ruang yang memadai dalam proses penegakan hukum. Namun, LPSK mengupayakan pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban kejahatan dengan mengacu pada UU nomor 13 tahun 2006 jo UU nomor 31 tahun 2014.

Semendawai menilai untuk korban pelanggaran HAM, akan diberikan bantuan medis psikologis dan psikososial berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Hal serupa juga akan diberikan terhadap korban tindak pidana yang berpotensi sebagai saksi serta akan memberikan keterangan. 

"Selain itu pada Pasal 7 juga diatur tentang restitusi dan kompensasi. Korban melalui LPSK, dalam hal ini berhak mendapatkan kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat. Sedangkan hak atas restitusi atau ganti kerugian menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi ini," ujar Semendawai.

Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang inisiatif daerah untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di ruang pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (1/4/2015) seperti tertulis dalam keterangan yang diterima.

Semendawai menjelaskan, pada awal tahun 2015 ini LPSK telah merilis sejumlah total 1.074 permohonan perlindungan yang masuk pada tahun 2014. Sebanyak 981 permohonan telah dibahas dalam rapat Paripurna LPSK, dan hasilnya sebanyak 685 permohonan diterima dan sisanya ditolak. "Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat menjadi asal pemohon yang paling mendominasi," ujar Semendawai.

Adapun, pelanggaran HAM menjadi yang terbanyak dengan 644 laporan, kemudian trafficking 144 laporan, korupsi 43 laporan, kekerasan dalam rumah tangga 3 laporan, tindak pidana pencucian uang 1 laporan dan pidana umum 210 laporan, yang terdiri dari kasus individu, pemerkosaan, kekerasan kolektif dan aparat.

Kemudian, Kasubag HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi Jateng YS Endang Sabarsih lebih menyoroti jaminan perlindungan saksi dan korban dari kacamata pemerintah daerah (pemda). Selain mengacu pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 13 tahun 2006 jo UU Nomor 31 tahun 2014, serta Perpres nomor 23 tahun 2011 tentang rencana aksi nasional HAM (Ranham), juga telah menyiapkan payung hukum berupa Keputusan gubernur Jateng Nomor 180/27 tahun 2013 tentang pembentukan penitia Ranham provinsi Jawa Tengah.

Dengan adanya LPSK, Endang menilai dalam penerapannya dan pelaksanaannya untuk perlindungan saksi dan korban khususnya di wilayah Jateng perlu koordinasi intensif. Yakni antara Kemenkum HAM, Pemprov Jateng, LPSK, pihak kepolisian dan masyarakat. "Diharap penanganan dan perlindungan terhadap saksi dan korban bisa lebih maksimal," ujar Endang. (Taufan Noor Ismailian - detikNews)

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/04/02/005935/2876426/10/2/lpsk-pemenuhan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat-masih-menjadi-pr



Analisa


LPSK merupakan lembaga pemerintah yang memiliki fungsi untuk melindungi saksi dan korban pada suatu kasus hukum yang ada di Indonesia. LPSK memiliki tanggung jawab atas keselamatan korban dan juga saksi dari ancaman pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada di Indonesia seperti yang kita ketahui ada berbagai macam bentuk mulai dari kasus pelanggaran ringan seperti pencemaran nama baik sampai kasus pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK tidak bisa menyeluruh, banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi menjadi salah satu alasannya. Seperti contohnya kasus pelangggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. HAM menjadi kasus pelanggaran hukum terbanyak di Indonesia seperti yang telah dipaparkan pada artikel tersebut. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Seperti yang telah dipaparkan Semendawi, korban dan juga saksi dalam kasus pelanggaran HAM berat akan mendapatkan restitusi dan kompensasi seperti yang telah diatur dalam Pasal 7. Restitusi adalah adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam penerapannya dan pelaksanaannya untuk perlindungan saksi dan korban perlu koordinasi intensif. Yakni antara Kemenkum HAM, Pemprov Daerah, LPSK, pihak kepolisian dan masyarakat agar pemenuhan hak korban dan saksi bisa diberikan secara maksimal.


Kesimpulan
HAM menjadi pelanggaran hukum terbanyak yang terjadi di Indonesia. Dalam pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh saksi dan korban, belum sepenuhnya bisa diberikan oleh LPSK terutama kepada kasus pelangggaran HAM berat. Salah satu kelemahan LPSK dalam memberikan perlindungan yaitu terlalu banyak pelanggaran yang terjadi. Selain itu LPSK juga tidak bisa mengabulkan semua permintaan perlindungan yang masuk sehingga dalam hal ini LPSK terkesan selektif dan akan mengakibatkan pemenuhan hak korban dan saksi menjadi kurang bisa terpenuhi semuannya.

Minggu, 04 Januari 2015

Seluruh Koperasi di Depok Didorong Gunakan Sistem Online








































Komentar:

Di dunia yang serba modern ini penggunaan teknologi dan informasi sudah menyentuh semua aspek kehidupan, mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi tidak bisa dipungkiri kita pasti menggunakan teknologi. Internet adalah salah satu teknologi informasi yang hampir digunakan oleh semua orang dan lembaga baik itu lembaga pemerintah maupun swasta. Semakin hari pengguna internet semakin bertambah pula jumlahnya, namun pada setiap teknologi pasti ada kurang dan lebihnya termasuk internet oleh karena itu kita sebagai pengguna internet harus bijak dalam penggunaannya.
Bank merupakan salah satu lembaga yang menggunakan teknologi informasi dalam setiap transaksinya. Dari artikel di atas saya sangat setuju apa yang dilakukan oleh KSP Makmur Depok. Koperasi Simpan Pinjam tersebut bisa memanfaatkan teknologi sama halnya seperti bank yang menggunakan sistem online dan dalam setiap transaksinya dilakukan lewat internet. Peran pemerintah sendiri sebagai fasilitator dalam pengembangan koperasi agar menjadi koperasi berbasis teknologi sangat diperlukan. Bantuan seperti pembangunan fasilitas online sampai pelatihan merupakan salah satu upaya nyata yang harus dilakukan oleh pemerintah agar koperasi mampu menjadi koperasi yang maju, berbasis teknologi, dan berkualitas ke depannya.



Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/914242/34/seluruh-koperasi-di-depok-didorong-gunakan-sistem-online-1413988208

Kopkar Dinilai Solusi Peningkatan Kesejahteraan Buruh





Komentar:

Buruh merupakan aset yang berharga bagi perusahaan. Banyak kalangan yang menilai perusahaan yang menggunakan jasa buruh sebagai penghasil ladang uang mereka menilai kesejahteraan buruh kurang diperhatikan. Tuntutan buruh yang meminta untuk dinaikkan upahnya menjadi hal yang sangat serius dan menjadi sorotan sepanjang tahun 2013-2014. Hampir setiap bulan buruh melakukan aksi demonstrasi di ibukota Jakarta dengan tuntutan yang sama yaitu kenaikan upah dan tunjangan kesejahteraan.
Menurut saya daripada terus merengek dan meminta pemerintah menaikkan upah alangkah baiknya jika buruh menuangkan tenaga yang sia-sia tersebut dengan berwirausaha. Koperasi buruh dan karyawan merupakan solusi bagi para buruh dan karyawan yang ingin memiliki penghasilan tambahan. Dengan mengikuti koperasi tersebut buruh akan mudah mendapatkan dana untuk membuka usaha sederhana. Pemerintah sangat memfasilitasi koperasi dengan baik seperti pada berita di atas, mulai dari penyediaan fasilitas, modal, dan pelatihan yang tidak tanggung-tanggung mendatangkan mentor dari Jepang. Selanjutnya tergantung dari koperasi tersebut untuk bisa dan mampu untuk maju dan berkembang menjadi koperasi besar apalagi setelah disurvey koperasi yang cepat tumbuh dan besar adalah koperasi karyawan. Hal ini harusnya menjadi motivasi tambahan bagi pelaku koperasi karyawan untuk bisa terus berkembang dan menjadi koperasi yang unggul dalam skala nasional.



Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/929956/34/kopkar-dinilai-solusi-peningkatan-kesejahteraan-buruh-1417096297

Kamis, 01 Januari 2015

Mendorong Daya Saing Koperasi dan UKM



























Komentar:

ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti yang telah dijelaskan pada artikel di atas akan diberlakukan mulai tahun 2015. MEA memiliki peranan yang sangat besar terhadap perekonomian tidak hanya di Indonesia saja melainkan di semua negara yang masuk anggota ASEAN karena negara-negara tersebut akan mulai membuka diri pada persaingan bebas. Persiapan yang matang serta strategi jitu pemerintah untuk menghadapi MEA sangat dibutuhkan oleh pemerintah kita agar negara dan masyarakat kita mampu bersaing dengan negara ASEAN.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) merupakan aset terbesar perekonomian Indonesia karena KUMKM terbukti mampu bertahan dalam gempuran krisis ekonomi yang melanda negara-negara maju di dunia. Pemanfaatan KUMKM inilah salah satu cara yang harus dilakukan se-optimal oleh pemerintah agar Indonesia mampu bersaing dalam MEA. Menurut saya, KUMKM kita memiliki banyak kekurangan dan harus benar-benar berbenah agar bisa bersaing dengan industri besar dari negara tetangga. Salah satu cara agar KUMKM kita mampu untuk bersaing yaitu pemanfaatan IT dan pengoptimalan fasilitas serta bantuan dari pemerintah. Penggunaan internet serta media komunikasi lain yang canggih akan membantu KUMKM dalam memasarkan produk serta melihat potensi pasar dunia maya tersebut. Dengan penggunaan internet yang maksimal KUMKM akan dengan mudah mengelola dan memasarkan produk ke luar negeri tak terkecuali ke negara-negara di luar ASEAN.





Sumber : http://www.republika.co.id/berita/koran/kesra/14/08/17/nafvbd-mendorong-daya-saing-koperasi-dan-ukm

Rabu, 31 Desember 2014

Koperasi Diharapkan Mampu Menggusur Minimarket


















































Komentar:

Siapa yang tidak tahu minimarket? Minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, 7-11, Lawson, Carefour, Giant, Hypermarket merupakan beberapa contoh minimarket dengan modal besar dan yang mendominasi perekonomian di bidang retail di Indonesia. Pengelolaan yang rapi dan profesional dalam perusahaan tersebut menjadikan perusahaan-perusahaan retail itu mampu mendominasi pasar retail dalam kebutuhan rumah tangga di negara kita.
Menurut saya strategi yang dilakukan oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini merupakan strategi yang cukup brilian untuk bisa menggeser dominasi perusahaan besar yang selama ini sudah menguasai pasar retail Indonesia. Dengan adanya pembelian produk besar dari koperasi yang saling menjalin kerjasama untuk pembelian bahan-bahan tertentu akan menjadikan harga dari bahan-bahan tersebut menjadi lebih murah dan akan mampu menarik pelanggan untuk membeli produk tersebut dari koperasi. Bahan-bahan yang akan dibeli menurut saya tidak harus semua barang kebutuhan pokok sehari-hari melainkan bahan kebutuhan pokok yang paling penting dan dibutuhkan oleh semua orang dalam kapasitas besar misalnya beras, minyak goreng, tepung, dan sebagainya, sehingga tidak perlu modal yang terlalu besar untuk mulai sedikit demi sedikit menguasai pasar. Berawal dari bahan yang pokok kemudian bahan pelengkap dan pengganti sehingga semakin lama koperasi akan semakin berkembang dan mampu menggeser dominasi perusahaan retail besar di Indonesia.




Sumber : http://korannusantara.com/koperasi-diharapkan-mampu-menggusur-minimarket/